Subsidi KRL Bakal Dicabut, Anthony Budiawan: Pelanggaran Konstitusi!

Jakarta, FreedomNews – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyayangkan rencana pemerintah menerapkan skema subsidi KRL Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025.

Menurutnya, para pejabat negeri ini memang terbukti tidak kompeten. Subsidi KRL akan dicabut karena penerimaan negara anjlok, (padahal) pemerintah tidak mampu menjaga atau meningkatkan penerimaan negara. Tapi rakyat yang dikorbankan dengan kenaikan harga.

Seperti dilansir Inilah.com, Anthony Budiawan bahkan menyebut subsidi yang diberikan berdasarkan NIK demi alasan adil, justru merupakan pemikiran sesat dan sangat menyimpang.

"Harga tiket kereta harus berlaku sama bagi semua pihak, sesuai konstitusi pasal 28i ayat 2, setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," tegasnya.

"Pemerintah hanya bisa memberlakukan harga diskriminatif (price discrimination) melalui perbedaan pelayanan atau perbedaan fasilitas, seperti adanya pembagian kelas VVIP, kelas bisnis, atau kelas ekonomi," lanjut dia.

Oleh karena itu, bila pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan ini, maka sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Artinya, subsidi KRL berbasis NIK melanggar HAM seperti diatur di dalam konstitusi," tandas Anthony Budiawan.

Sebagai informasi dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, belanja subsidi PSO tahun anggaran 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI) sebesar Rp 4,79 triliun.

Anggaran ini untuk operasional KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Jogjakarta dan LRT Jabodebek.

Namun, ada catatan yang menyertai penyaluran subsidi angkutan kereta api ini. "Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek," seperti dikutip dari Buku Nota Keuangan 2025, Kamis (29/8/2024).

Saat ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka diskusi publik untuk membahas penerapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK. (Mth/*)