BPKH Siapkan Dana Rp8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024

Jakarta, FreedomNews - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan telah menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah atau2024 Masehi. "BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 orang tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ujar Fadlul Imamsyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH di Jakarta, Senin (27/11/22023).

Sebagaimana yang diketahui, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Pemerintah dan DPR RI membagi menjadi dua rincian, yaitu yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp56 juta atau 60% dan Nilai Manfaat sebesar Rp37,3 juta atau 40% dari total biaya.

Fadlul Imamsyah juga mengatakan bahwa biaya perjalanan haji terdiri atas biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Sementara itu untuk Nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Selanjutnya ia mengatakan mengenai pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), dana yang sudah dibayarkan jamaah sudah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing calon peserta haji.

"Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567. Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jamaah haji," imbuhnya. Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14,5 miliar. Ia juga mengharapkan pengumuman biaya yang lebih dini memberikan kesempatan bagi jamaah calon haji untuk melakukan cicilan setoran agar tidak merasa berat saat keberangkatan.

Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag)

"BPKH juga mengimbau jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat pada 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga meminta jemaah haji untuk tidak panik, usai Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp56 juta. Ia mengatakan bahwa baik Kemenag maupun Komisi VIII telah melakukan perhitungan dengan baik, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani para calon jemaah haji.

“Jemaah saya kira tidak perlu panik karena toh juga sudah dihitung secara baik antara Komisi VIII dengan pemerintah, dan insya allah tidak terlalu memberatkan,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023). Ia juga memastikan keamanan dana jemaah haji yang dikelola oleh BPKH. Pasalnya, BPKH dalam mengelola dana haji diawasi dengan baik dan ketat oleh Komisi VIII. Oleh karena itu, Menag meminta masyarakat untuk tidak membuat informasi palsu soal dana haji.(dtf/syar)