Indikator IHK BPS Diubah per 2024, Terdorong Pergeseran Pola Konsumsi Pascapandemi
Jakarta, FreedomNews - Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan perubahan indikator untuk mengukur Indeks Harga Konsumen (IHK). Terbaru IHK mulai 2024 akan menggunakan basis hasil Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022. Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan disamping memutakhirkan tahun dasar, SBH 2022 juga bertujuan untuk memutakhirkan paket komoditas dan diagram timbang IHK. Dengan perubahan ini data inflasi yang dihasilkan diharapkan lebih tepat, cepat, dan akurat. “Menjadi penting bagi BPS untuk terus melakukan updating yang salah satunya dengan melaksanakan SBH. Yang terakhir kami lakukan di 2022 lalu, sehingga mulai angka inflasi Januari 2024 yang kemudian akan dirilis pada 1 Februari 2024, akan menggunakan SBH dengan tahun dasar 2022,” kata Amalia dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022, Selasa (12/12/2023).
Sebelumnya, BPS menggunakan basis SBH tahun 2018 untuk perhitungan IHK dan berdasarkan Consumer Price Index Manual 2010, pembaruan paket SBH biasanya dilakukan tidak lebih dari 5 tahun. Pembaruan juga dilakukan karena BPS melihat terjadi perubahan atau pergeseran pola konsumsi di masyarakat, yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran barang dan jasa, perubahan kualitas dan kuantitas barang/jasa, serta perubahan sikap dan perilaku masyarakat. “Pada 2022, BPS kembali melaksanakan SBH karena salah satu nilai penting SBH 2022 adalah ketepatan waktu untuk memotret pola konsumsi penduduk di saat kita sudah pulih dari pandemi Covid-19, jadi artinya 2 tahun setelah pandemi Covid kita anggap masyarakat sudah
Amalia menjelaskan, ada tiga faktor yang melatarbelakangi dilakukannya pemutakhiran tahun dasar. Pertama, perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknolog. Dia mencontohkan, perubahan perilaku yang mungkin dulu bobot konsumsi masyarakat tidak banyak ke travelling, sekarang banyak yang lebih memilih melakukan spending travelling daripada membeli baju. Kedua, adanya perubahan pendapatan, serta terjadi shock dan krisis terutama saat pandemi Covid-19. Keitiga, adanya perkembangan jenis dan kualitas barang/jasa, juga perubahan pasar outlet dan pusat perbelanjaan. Beberapa pemutakhiran, diantaranya BPS menambah cakupan kota pantauan, dari sebelumnya 90 kabupaten kota menjadi 150 kabupaten kota. “Hasilnya, paket komoditas yang tercakup dalam perhitungan IHK bertambah menjadi 847 komoditas (sebelumnya 835 komoditas), ini bisa meng-capture lebih baik pola konsumsi masyarakat,” jelas Amalia.
Selain itu, SBH 2022 juga memotret informasi pengeluaran rumah tangga yang dilakukan melalui transaksi pasar online, sehingga pada perhitungan IHK 2022, dilakukan pencacahan beberapa komoditas melalui pasar online dan marketplace. “Dengan memperhitungkan bobot pasar dan bobot kualitas untuk seluruh komoditas, maka perhitungan rata-rata harga akan menghasilkan nilai yang lebih presisi, dapat merepresentasikan preferensi rumah tangga terhadap varian tertentu dari komoditas,” katanya. Dia menambahkan, BPS juga menambah cakupan provinsi yang sebelumnya berjumlah 34 provinsi menjadi 38 provinsi. Lalu, dengan menggunakan tahun dasar 2022, diseminasi IHK juga dilakukan di level provinsi, sehingga nanti BPS juga akan merilis inflasi provinsi.(dtf/keu)