Investasi Umroh dan Penipuan Pengepul

Sejumlah calon jamaah umrah asal Rembang diberitakan gagal berangkat ke Tanah Suci, karena dananya ditilep pengepulnya. Mereka dipulangkan ke alamat asal setelah terlantar beberapa hari di hotel sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo.

jto

Oleh: Joko Intarto, Kolumnis, Pengamat Waqaf

Peristiwa itu, dalam praktik kejahatan masa kini, boleh dibilang kejahatan sederhana. Pengepul ngembat sebagian duit jamaah yang seharusnya disetorkan ke perusahaan travel umroh. Modus ini mirip dengan kelakuan para pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menilep dana sosial kompensasi Boeing untuk para korban kecelakaan Lion Air.

Ada lagi modus kejahatan yang lebih canggih, massif dan terstuktur. Korbannya lebih banyak dan upaya deteksi dininya susah serta butuh waktu lama. Kejahatan ini muncul setelah para korban mempersoalkan ketidakjelasan jadwal keberangkatan umrah yang diperjanjikan.

Modus ini biasanya menggunakan rumus-rumus investasi. Calon jamaah diyakinkan untuk menyetor modal senilai tertentu untuk dikelola perusahaan investasi. Setelah tiga atau lima tahun, pokok modal dan hasil investasinya yang cukup untuk membayar paket umrah.

Memang menunggu beberapa tahun. Tetapi nilai investasinya jauh di bawah harga paket umrah. Itulah daya tariknya menurut para korban. Identitas perusahaan investasi biasanya tidak jelas. Calon jamaah umumnya percaya dengan testimoni sejumlah tokoh yang sudah berangkat.

Membaca berbagai peristiwa seperti yang dilansir Kompas, 19 Maret 2022, terjadi dalam praktik bisnis jasa perjalanan ibadah umrah, modus kejahatan yang dilakukan sangat beragam. Berikut sebagian daftar yang menimbulkan korban besar:

1. Abu Tours - Maret 2018 Jumlah korban: 83.720 orang.

Pemilik Abu Tours yaitu Abu Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jamaah umrah. Abu Tours tidak memberangkatkan 86.720 jamah umrah yang tersebar di 15 provinsi. Modus operasi yang dilakukan Abu Tours dengan memberangkatkan jamaah umrah dengan biaya murah. Hal ini untuk menarik lebih banyak jamaah dan membuka promo.

Nilai kerugian atas penipuan tersebut mencapai Rp1,8 triliun. Abu Tours juga menggunakan dana penipuan tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset dan pengembangan bisnis. Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

2. First Travel - Mei 2018 Jumlah korban: 63.000 orang.

1sttravel

Sebanyak 63.000 orang jamaah umrah gagal diberangkatkan oleh pihak First Travel. 63.000 jamaah tersebut terkena kasus penipuan. Kerugian ini mencapai Rp905,33 miliar. Guna menarik calon jamaah, pihak First Travel memberikan harga umrah yang terbilang murah, membentuk agen kemitraaan, menyebarkannya melalui media sosial hingga memberangkatkan sejumlah artis. Uang dari hasil penipuan jamaah ini digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik First Travel.

Akibat penipuan ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachmani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan sang istri Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Mereka juga harus membayar denda Rp10miliar.

3. Usmaniyah Hannien Tour - Mei 2018 Jumlah korban: 1.800 orang.

Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis terhadap dua bos biro umrah dan haji Usmaniyah Hannien Tour selama 3 tahun 6 bulan penjara. Usmaniyah Hannien Tour (UHT) telah melakukan penipuan terhadap 1.800 jamaah dengan total kerugian mencapai Rp37, 8 miliar.UHT menyelenggarakan promo murah umrah. Setiap uang umrah yang terkumpul dari pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan umrah pendaftar lama. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

4. Solusi Balad Lumampah - Oktober 2018 Jumlah korban: 12.845 orang

Pengadilan Negeri Bandung memvonis Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah Solusi Balad Lumampah (SBL). Aom dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta ‎dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan dan Ery Ramdani dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan

Total jamaah yang mendaftar ke SBL mencapai 30.409 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 12.845 gagal berangkat umrah. Akibatnya, jumlah total kerugian mencapai Rp300 miliar, yang baru diketahui dipakai untuk kepentingan pribadi. SBL menyelenggarakan pemberangkatan umrah dan haji plus menggunakan sistem money game (ponzi) dengan harga murah tidak wajar.

5. M Akbaruddin - Oktober 2021 Jumlah korban: 2.705 orang

M Akbaruddin merupakan buronan kasus penipuan calon jamaah umrah yang menjadi perhatian publik dengan korban berjumlah 2.705 orang. Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp 5 juta. Pada 4 Oktober 2021, dia telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Lamanya waktu tunggu untuk beribadah haji membuat ibadah umrah menjadi pilihan paling masuk akal. Jasa perjalanan ibadah umrah akhirnya tak luput menjadi incaran para penjahat.>

INVESTASI AMAN -- Bisakah biaya perjalanan umrah diperoleh dari hasil investasi? Tentu saja bisa. Model bisnisnya sama: Modal diinvestasikan ke portofolio keuangan hingga beberapa waktu, sampai menghasilkan nilai manfaat yang cukup.

Bedanya, perusahaan pengelola dana investasi itu benar-benar perusahaan yang kredibel dan berizin resmi dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Portofolio investasinya tidak boleh suka-suka. Hanya portofolio yang aman dan dijamin pemerintah yang dipilih. Misalnya, obligasi negara dan sukuk negara.

Pola inilah yang digunakan perusahaaan pengelola investasi untuk memasarkan produk wakaf uang di seluruh dunia. Portofolio wakaf yang terkenal di Indonesia adalah Cash Wakaf Link Sukuk (CWLS). Produk ini dipasarkan berbagai lembaga keuangan seperti bank, bekerjasama dengan lembaga nadzir wakaf.

Kalau tertarik, Anda bisa berkonsultasi dengan petugas bank. Tanyakan apakah bank tersebut memasarkan CWLS dan pilih lembaga nadzir wakaf yang akan menerima sebagian manfaat investasi CWLS itu. Bank Bukopin Syariah, misalnya, saat ini sedang menjajaki kerjasama dengan Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah.

Pada waktu yang diperjanjikan, investasi akan menghasilkan gain atau keuntungan. Dalam skema wakaf uang, keuntungan ini akan dibagi dua: Pemilik dana (investor) memperoleh 50%. MPW memperoleh 50%.

Portofolio dengan skema CWLS ini memberikan tiga manfaat bagi investor:

  1. Pokok dana investasi utuh, tidak berkurang.
  2. Dari bagi hasil 50% keuntungan itulah, investor bisa menunaikan ibadah umrah
  3. Investor telah menunaikan ibadah wakaf, karena menyerahkan 50% keuntungan atas dana investasinya kepada lembaga nadzir wakaf untuk didayagunakan untuk kepentingan umat.
  4. Dana investasi dijamin pemerintah, karena CWLS dialokasikan untuk membeli sukuk negara.

Tingkat pengetahuan masyarakat terhadap investasi memang menjadi persoalan besar. Ibarat pepatah, malu bertanya sesat di jalan. Akibatnya, wong bodho dadi pangane wong pinter. Orang bodoh jadi makanan orang pintar.(*)