Di Negeri Ini, Menghina Selain Jokowi Boleh

Jadi, jika dalam kasus KasKus Fufufafa, semakin Polri berdiam diri tidak segera mengusut dan menangkap pelakunya, maka Publik semakin yakin perkara ini (Fufufafa) dilakukan oleh Keluarga Istana, sehingga kebal hukum.

Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

DI negeri ini, menghina selain Joko Widodo diperbolehkan. Kesimpulan ini bisa diambil dari kasus akun KasKus Fufufafa. Kepolisian Republik Indonesia tidak segera bertindak untuk mengusut dan menindak pemilik akun tersebut.

Padahal penghinaan yang dilakukan oleh akun Kaskus Fufufafa terhadap presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, terhadap mantan Presiden SBY, menyebarkan rasis dan perkataan yang kotor dan tidak senonoh di mata publik sangat terang-benderang.

Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi yang bertugas di antaranya untuk lindungi hak dan kehormatan warga negara sesuai amanat konsitusi harus segera bertindak dan bukan mengusut kasus itu, ia malah melakukan pembelaan?

Jika saja kepolisian Republik Indonesia tidak segera bertindak dan mengusut tuntas siapa di balik pemilikik akun KasKus Fufufafa itu, semakin meyakinkan publik. Polri juga ikut melindungi si pelaku kejahatan siber tersebut.

Jika Polri di bawah Kapolri Sigit Listyo Prabowo tidak juga bertindak memerintahkan pengusutan tuntas Fufufafa itu yang telah lakukan perbuatan penghinaan dua tokoh Bangsa dan Menyebarkan perbuatan perkataan kotor dan tidak senonoh, dengan moto Presisi Jenderal Sigit Listyo Prabowo gagal sebagai Kapolri dan patut mundur.

Jika saja Polri sesuai amanat konsitusi, melindungi, mengayomi, dan melayani Rakyat Indonesia berdiam diri tidak bertindak secara profesional mengusut, membongkar, dan menangkap pemilik akun KasKus Fufufafa itu, Publik anggap Polri melindungi pelaku kejahatan.

Bagaimana mungkin Polri dapat menjalankan tugas membela hak dan kehormatan warga negara biasa. Jika saja tokoh-tokoh besar bangsa semisal Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Mantan Presiden SBY Polri membiarkan kasus ini?

Semakin berdiam diri di tengah teriakan Nitizen dan sejumlah pakar termasuk yang dimotori oleh Pakar Telematika Dr. KRMT Roy Suryo membongkar dan semakin membuat terang-benderang kasus ini di mata publik. Publik justru semakin yakin nama keluarga Istana semakin diyakini pelakunya.

Karena selama ini, kasus-kasus yang menyentuh nama-nama Keluarga Istana, seperti yang santer diberitakan di publik, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution, terlihat tampak aparat penegak hukum ewuh pekewuh untuk menyentuhnya. Apakah itu, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Jadi, jika dalam kasus KasKus Fufufafa, semakin Polri berdiam diri tidak segera mengusut dan menangkap pelakunya, maka Publik semakin yakin perkara ini (Fufufafa) dilakukan oleh Keluarga Istana, sehingga kebal hukum.

Kesimpulannya, di negeri ini publik meyakini, selain Jokowi dan Keluarga boleh dihina-dina dengan penuh kenistaan. Asalkan bukan Joko Widodo dan keluarganya?

Apakah memang demikian termasuk dalam pandangan Kepolisian Republik Indonesia? (*)