Kewajiban Konstitusional Presiden Indonesia (3)

_Bahkan, Jokowi memasukan proyek swasta seperti PIK2 ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggusur ribuan hektar lahan, sawah, dan tambak milik rakyat. Bahkan, para penduduk diintimidasi untuk menjual sawah, empang, dan lahan mereka dengan harga murah, Rp 50 ribu/m_2.

Oleh: Abdullah Hehamahua, Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (2005-2013)

PRESIDEN, dalam sumpah jabatannya, selain memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, juga berikrar untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar. Konsekuensi logisnya, presiden Indonesia dalam memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, harus berdasarkan UUD 1945.

Konsekuensi lanjutannya, presiden-presiden dari 2024 – 2044, harus memiliki pola pikir, sikap jiwa, tindakan, dan perilaku yang sesuai UUD ‘45. Aplikasinya, presiden-presiden yang akan datang tidak boleh mengulangi kesalahan yang dilakukan Soekarno, Soeharto, dan Jokowi. Sebab, Soekarno bekerja sama dengan PKI yang anti Tuhan, sesuatu yang secara diametral bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Presiden yang akan datang juga jangan mengulangi kesalahan Soeharto yang melanggar konstitusi dengan mengasastunggalkan Pancasila, konsep yang bertentangan dengan Pancasila itu sendiri. Bahkan, Soeharto sendiri, membiarkan isteri dan anak-anaknya berkolaborasi dengan pengusaha nonpribumi selama 30 tahun sehingga lahir 9 naga yang menguasai Indonesia hari ini.

Presiden masa depan juga jangan mengulangi kesalahan Jokowi. Sebab, Jokowi mengangkat Ketua BPIP yang menghina agama dengan mengatakan, musuh utama Pancasila adalah agama. Bahkan, dosa terbesar Jokowi adalah melegalisasi perzinahan dengan menyediakan kondom bagi murid-murid sekolah Menengah.

Apalagi Jokowi ini adalah satu-satunya presiden yang dalam waktu singkat memaksakan anak dan mantunya menjadi Kepala Daerah. Bahkan, terakhir melalui adik ipar sebagai Ketua MK, meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024.

Presiden dan UUD 1945

Presiden menurut UUD ‘45 adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebab Indonesia menganut sistem presidensial.

Kepala Negara di dunia ada yang bergelar presiden, sultan, atau raja. Jenis pemerintahan mana yang sesuai Al Qur'an? Surah Al Baqarah ayat 30 menggunakan istilah khalifah. Menurut bahasa, khalifah berarti wakil. Jadi Adam sebagai khalifahtun fi ardh bermakna Adam adalah wakil Allah di dunia.

Mengapa bukan malaikat Jibril yang ditunjuk Allah sebagai khalifah? Padahal, dia tidak pernah membangkang terhadap perintah Allah SWT? Bahkan, mereka senantiasa bersujud dan bertasbih, memuja Allah SWT.

Malaikat tidak bisa jadi khalifah. Sebab, mereka tidak punya pilihan. Malaikat tidak punya pilihan untuk mau atau menolak perintah Allah. Mereka hanya punya satu pilihan, melaksanakan seluruh yang diperintahkan Allah SWT.

Manusia berbeda dengan malaikat. Sebab, manusia diberi pilihan untuk menerima atau menolak perintah Allah SWT. Ini karena di diri manusia, ada unsur malaikat dan potensi iblis. Konsekuensi logisnya, manusia diberi nafsu sedangkan malaikat tidak. Nafsu manusia itu ada jenis lawamma (hewan) dan model mutmainnah (malaikat).

Manusia ketika mengikuti nafsu mutmainnah-nya, dia akan menjadi rakyat, ASN, pejabat, dan juga presiden yang berintegritas, berkompotensi, dan berkinerja tinggi. Itulah sebabnya, ada KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy’ari, HOS Cokroaminoto, Agus Salim, Bung Hatta, M. Natsir, Syafruddin Perwiranegara, Moh. Roem, Burhanuddin Harahap, Hoegeng Iman Santoso, dan Baharuddin Lopa.

Mereka adalah ulama, Wakil Presiden, PM, Menteri, Kapolri, dan Jaksa Agung yang berjiwa seperti malaikat. Berbeda dengan Soekarno, Soeharto, dan Jokowi yang berjiwa iblis. Sebab, tiga mantan presiden ini dikuasai nafsu hewani. Dua mantan presiden dilengserkan dari jabatannya. Jokowi, presiden yang dihujat rakyat seumur hidup.

Manusia, jika mengikuti nafsu mutmainnah=nya, dia akan berpenampilan sebagai malaikat. Al Qur'an menyebutnya sebagai “muttaqin”.

Mereka adalah individu yang melaksanakan semua yang diperintahkan dan meninggalkan segala yang dilarang oleh Allah SWT. Namun manusia lebih super dari malaikat. Sebab, dengan nafsu mutmainnah-nya, manusia dapat berkreasi. Itulah sebabnya manusia dapat menciptakan pelbagai produk sains dan teknologi, mulai dari peralatan rumah sampai teknologi ruang angkasa.

Presiden Indonesia, sesuai sumpah jabatannya, harus memegang teguh UUD ‘45. Konsekuensi logisnya, presiden di sektor pendidikan harus melahirkan anak didik yang beriman dan bertakwa. Jangan meniru Jokowi yang melahirkan anak didik yang anti agama seperti yang dipertontonkan oleh Ketua BPIP dan Menteri Pendidikan.

Presiden Indonesia, sesuai dengan sumpah jabatannya, dalam sektor politik harus menegakkan asas musyawarah dengan memberi kebebasan setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat.

Jangan seperti Jokowi yang telah membubarkan FPI dan HTI serta menangkap lawan politik hanya karena berbeda pemikiran dan pendapat. Apalagi, yang dilakukan FPI dan HTI, dijamin Pancasila dan UUD ‘45 pasal 28.

Presiden Indonesia mendatang juga jangan meniru Jokowi yang mengintervensi partai politik dan ormas dengan memaksakan anak dan mantunya menjadi kepala daerah dan wakil presiden.

Presiden Indonesia, sesuai sumpah jabatannya, harus melaksanakan secara konsekuen ekonomi Pancasila, yakni koperasi. Jangan ikuti tindakan Jokowi yang secara telanjang melanggar pasal 33 UUD ‘45. Sebab, Jokowi menerbitkan undang-undang Minerba, KPK, Cita Kerja, Kesehatan, IKN, dan kereta api cepat Jakarta – Bandung untuk kepentingan oligarki.

Bahkan, Jokowi memasukan proyek swasta seperti PIK2 ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggusur ribuan hektar lahan, sawah, dan tambak milik rakyat. Bahkan, para penduduk diintimidasi untuk menjual sawah, empang, dan lahan mereka dengan harga murah, Rp 50 ribu/m2.

Ombudsman Banten pernah berkunjung ke Kecamatan Mauk pada Mei 2024. Mereka mendapatkan laporan dari Kepala Seksi Pemerintahan Mauk, Ahdiyatul Hijah yang menyatakan, pemerintah desa sering menerima keluhan masyarakat terkait pembebasan lahan untuk PSN PIK 2.

“Yang dikeluhkan adalah terkait harga yang ditawarkan pengembang dan pengurukan lahan warga yang belum dilakukan jual beli,” ujar Ahdiyatul.

Said Didu, mantan Sekretaris BUMN mengatakan, jika mengikuti garis pantai utara Tangerang yang berkelok-kelok, bentang panjang pengembangan PSN PIK 2 bisa mencapai 80 km dengan luasan 100.000 hektare. Luas tersebut melebihi wilayah Singapura (77.000 hektare), Jakarta (66.000 hektare), dan kawasan inti IKN (56.000 hektare).

Jokowi, presiden yang paling banyak melanggar konstitusi. Sepatutnya, beliau segera dilengserkan, sebelum pergantian kepemimpinan nasional, Oktober nanti. Sebab, UUD ‘45, pasal 33 menetapkan, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Mudah-mudahan presiden yang akan datang membawa Jokowi ke meja hijau untuk diproses hukum sebagaimana mestinya. Semoga! (*)