Kewajiban Konstitusional Presiden Indonesia (1)

Langkah kedua, Presiden melaksanakan apa yang diucapkan dalam sumpahnya. Jangan seperti Jokowi yang digelar pemimpin pembohong karena tidak menepati apa yang diucapkannya. Berjanji tidak akan impor, tapi impor marak selama 10 tahun kepemimpinannya.

Oleh: Abdullah Hehamahua, Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (2005-2013)

MASYARAKAT Indonesia mengenal tiga jenis sumpah. Ada sumpah jabatan, sumpah pocong, dan mubahalah. Sumpah jabatan dilakukan setiap pejabat dan pegawai sebelum memulai tugasnya. Pejabat dan pegawai tersebut meliputi kalangan eksekutif (termasuk Presiden), legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.

Sumpah pocong dilakukan masyarakat tertentu berdasarkan kepercayaan dan tradisinya.

Mubahalah adalah salah satu bentuk sumpah dalam tradisi Islam. Para pihak yang bertikai disertai anggota keluarga, berkumpul kemudian berdoa ke Allah SWT agar mengazab siapa yang berdusta dalam kasus tersebut.

Saya dan pak Marwan Batubara sebagai Ketua dan Sekretaris TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan) KM50, melakukan mubahalah. Sebab, hasil wawancara kami dengan keluarga enam korban, apa yang dilakukan anak buah Joko Widodo adalah suatu pelanggaran HAM berat.

Oleh karenanya, mubahalah kami lakukan di antara Polda Metro Jaya dan keluarga enam korban kasus KM50. Perwakilan Polda Metro Jaya, tidak hadir. Keluarga enam korban hadir dan melakukan sumpah mubahalah secara sepihak.

Salah satu hasil mubahalah tersebut, seorang anggota polisi dari tiga eksekutor, meninggal dunia (karena dibunuh?). Penanggung jawab lapangan, Irjen Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan.

Sumpah Presiden

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Setiap presiden Indonesia yang baru terpilih akan mengucapkan sumpah di depan sidang pleno MPR sebagaimana ketentuan pasal 7 UUD 45. Sumpah tersebut dimulai dengan kata-kata: "Demi Allah saya bersumpah...."

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, “sumpah” mengandung empat arti, yakni: (a) Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya).

Maknanya, sumpah tersebut adalah pernyataan seseorang secara resmi dalam acara khusus yang disaksikan orang lain. Sejatinya, orang yang bersumpah mengatas-namakan Tuhan dimaksudkan agar mau dipercayai pihak lain.

Bagaimana jika orang yang bersumpah tersebut hanya memeralat Tuhan agar memeroleh sesuatu, baik berupa materi, uang atau jabatan? Resikonya, dia akan kehilangan kepercayaan masyarakat atau para pihak yang terkait.

Risiko itu berupa gugatan perceraian oleh isteri sewaktu suami tidak menepati ikrar (sighat taklik) yang diucapkan pada saat akad nikah. Karyawan dipecat oleh pimpinan Perusahaan. Anggota legislatif tidak terpilih lagi dalam Pemilu berikutnya. Kepala Daerah tidak dipilih kembali dalam Pilkada berikutnya. Presiden tidak dipilih lagi dalam Pilpres pada periode kedua. Bahkan, beliau dapat dilengserkan sebelum waktunya seperti yang terjadi terhadap Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur.

(b) KBBI menyebutkan, arti kedua dari “sumpah” adalah pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar.

Definisi ini bermakna, seorang yang mengucapkan sumpah harus membuktikannya dengan kerja keras. Hal tersebut dibuktikan secara statistik dengan pencapaian kinerja optimal. Perkataan lain, apa yang diucapkan harus dibuktikan dengan perbuatan.

Orang kampung saya bilang, jangan omdo (omong doang). Kalangan pesantren mengatakan, “murka Allah bagi orang yang mengatakan sesuatu, tapi tidak melaksanakannya.”

KBBI juga mengatakan, orang yang bersumpah harus bersedia menderita jika ucapannya dusta. Orang kampung saya menggunakan istilah “sumpah pocong”. KBBI mengatakan, sumpah pocong adalah sumpah yang disertai tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berpakaian kain kafan. Dengan perkataan lain, sumpah pocong merupakan salah satu ritual untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang tidak memiliki bukti sama sekali.

KBBI menambahkan, sumpah adalah janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu) yang diucapkan ketika mulai memangku jabatan.

Kesimpulannya, kewajiban utama Presiden adalah memahami apa yang diucapkan dalam sumpah jabatannya. Jangan seperti Jokowi yang tidak memahami sumpah jabatannya.

Langkah kedua, Presiden melaksanakan apa yang diucapkan dalam sumpahnya. Jangan seperti Jokowi yang digelar pemimpin pembohong karena tidak menepati apa yang diucapkannya. Berjanji tidak akan impor, tapi impor marak selama 10 tahun kepemimpinannya.

Berjanji tidak akan berutang, tapi Jokowi adalah Bapak Pembangunan Utang Nasional. Berjanji akan menguatkan KPK, tetapi ia dihancurkan dengan mengamandemen undang-undangnya.

Konsekwensi logisnya, agar tidak berulang perilaku Jokowi oleh presiden-presiden masa datang, maka Presiden wajib mendengar, bahkan meminta saran dan masukan dari rakyat. Presiden, hanya dengan cara itu, bisa terelak dari proses pemakzulan sebagaimana yang dialami oleh Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur. Minimal, tidak meneladani Jokowi sebagai presiden yang paling banyak mendapat hujatan.

Artikel ini secara berseri akan mengomunikasikan, apa saja kewajiban konstitusional Presiden Indonesia, baik menurut sumpah jabatan, maupun berdasarkan perintah UUD 1945. In syaa Allah, jumpa lagi besok di seri kedua. (*)