Jokowi Cari Untung di Pasal 281 dan 299 UU Pemilu

Jika menyimak kedua pasal terakhir yang disebut itu, jelas sekali bahwa yang dilakukan Presiden Jokowi berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mengutip pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dinilai sangat menguntungkan paslon 02 yang didukungnya.

Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Freedom News

AKHIRNYA, Presiden Joko Widodo mengklarifikasi atas pernyataan sebelumnya bahwa 'Presiden boleh kampanye dan memihak'. Kepada awak media Jokowi mengatakan bahwa dirinya memberi pernyataan itu karena ditanya wartawan soal menteri boleh kampanye atau tidak.

"Itu, kan, ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak,” kata Jokowi. “Saya sampaikan, ketentuan aturan dari perundang-undangan...," terang Jokowi, Jumat, 26 Januari 2024 di Istana Negara.

Jokowi kemudian menunjukkan salinan aturan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jokowi menyebut dalam Pasal 299 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

"Ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," ujarnya.

Jokowi pun menegaskan, meminta publik memahami literasi apa yang disampaikan pada Rabu, 24 Januari 2024 di hadapan Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres nomor urut 02 yang jadi pasangan puteranya, Gibran Rakabuming Raka, yang masih menjabat Walikota Solo.

Jokowi juga menekankan pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, tidak ditarik ke mana-mana. Maksudnya, jangan dipahami dengan konteks menyudutkan Presiden di tengah pencalonan Gibran sebagai Cawapres nomor urut 02 pada Pilpres 2024.

"Jadi jelas, yang sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," jelasnya.

Jokowi juga menambahkan, pada Undang-Undang yang sama di dalam Pasal lain, yakni Pasal 281 dijelaskan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan.

Dijelaskan, ketentuan tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan. Jika memang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye pemilu, maka wajib menjalani cuti.

"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," terangnya.

Jokowi mengklaim pernyataannya yang lalu itu hanya menyampaikan aturan perundang-undangan karena ditanya. Ia meminta agar publik tidak mengiterpretasikan ucapannya mengenai 'Presiden boleh kampanye dan memihak'.

"Sudah jelas semuanya, kok. Jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diiterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan aturan perundang-undangan karena ditanya," tukasnya.

Pasal 281 dan 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut jelas sangat menguntungkan narasi dan dalih Jokowi. Lebih jelasnya berikut ini kutipan dua pasal tersebut:

Pasal 281: (1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota hanus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. (2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 299: (1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kamparrye. (2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye. (3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau : c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Silakan simak kedua pasal yang dimanfaatkan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara soal pernyataannya di depan Menhan Prabowo Subianto yang juga Capres 02 itu bahwa 'Presiden boleh kampanye dan memihak'. Apakah Jokowi sudah penuhi semua ketentuannya?

Mengapa Presiden Jokowi tidak sekalian menjelaskan beberapa pasal “pengingat” yang lain, seperti dalam Pasal 282 dan 283, lanjutan dari Pasal 281 yang dipakai alasan Jokowi boleh kampanye dan memihak?

Untuk lebih jelasnya, berikut isi dan narasi Pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Pasal 282: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283: (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Jika menyimak kedua pasal terakhir yang disebut itu, jelas sekali bahwa yang dilakukan Presiden Jokowi berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mengutip pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dinilai sangat menguntungkan paslon 02 yang didukungnya.

Apakah yang telah dilakukan Jokowi termasuk pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017? Silakan saja pembaca dan masyarakat yang menilainya? (*)