Tanggal 31 Mei, Hari Tanpa Tembakau Dunia: Indonesia Capai 70 Juta Perokok

Jakarta, Freedom News – Jumat, 31 Mei 2024, Hari Tanpa Tembakau diperingati setiap tahun. Biasanya, satu hari penduduk dunia dihimbau untuk tidak merokok. Dipatuhi? Tidak juga.

Ironinya, berdasarkan survei, perokok di Indonesia sudah mencapai 70 juta orang dengan usia remaja 10-18 tahun mencapai 7,4% atau sejumlah 5.180.000 perokok. Jumlah itu relatif besar dibanding usia dewasa.

Sementara Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan menyebutkan prevelensi perokok di Indonesia naik signifikan, khususnya usia remaja.

Kelompok ini merupakan kelompok peningkatan signifikan ditandai Data Global Youth Tobacco, di mana anak usia sekolah 13-15 tahun naik dari 2016 sebesar 18,3% menjadi 19,2% pada 2019.

Sedangkan data SKI 2023, kelompok usia 15-19 merupakan kelompok perokok terbanyak, 56,5% diikuti usia 10-14 tahun 18,4%.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular Kemenkes, Eva Susanti saat temu wartawan, Rabu,29 Mei di Jakarta, mengatakan, Indonesia dihadapkan bahaya pertumbuhan perokok aktif, khususnya anak dan remaja.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau,pemerintah telah menetapkan UU Nomor17 tahun 2023 tentang Kesehatan.Salah satu aturan yang diamanatkan yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Tindak lanjutnya, pemerintah sedang menyusun draft Peraturan Pemerintah, proses pembahasan uji publik serta pleno dengan kementrian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat segera PP dimaksud menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan RI.

Pemerintah juga melindungi hak anak melalui sistem pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak yang tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.

Pasal ini mendorong pemerintah dan seluruh stakeholder melindungi anak dan remaja dari taktik industri tembakau dengan menutup celah pemasaran tembakau kepada anak di bawah umur dan meningkatkan pendanaan untuk pengendalian tembakau inisiatif.

"Anak-anak berhak tumbuh di lingkungan yang bebas dari dampak berbahaya tembakau.Upaya tanpa henti dari industri tembakau yang memikat generasi muda pada produk mereka merupakan serangan terhadap hal ini.Kita harus bersatu melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak dengan melawan predator."

Tim Lead NCD and Healthier Population Lubna Bhatti mengatakan, WHO memprioritaskan empat hal yakni membentuk UU,melarang iklan melarang perasa rokok elektonik dan penerapan cukai rokok. (Irpi)