Kalau Gibran Gagal Dilantik, Jokowi Akan Gunakan Politik “Tiji Tibeh”?

Tampaknya jika Gibran benar-benar gagal dilantik, maka Jokowi akan pakai politik “Tiji Tibeh”: mati satu mati semua! Artinya: gagal satu gagal semua. Gibran gagal, Prabowo gagal. Ingat, Jokowi itu “pendendam”. Bagaimana cawe-cawenya agar Prabowo tak ajak PDIP dalam kabinetnya.

Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Freedom News

SEBAGAI ayah, Joko Widodo bakal melakukan upaya agar puteranya, Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih sebagai Wakil Presiden yang mendampingi Presiden Terpilih Prabowo Subianto, bisa tetap dilantik pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Namun, tampaknya, Jokowi mulai terasa bahwa puteranya itu masih terus dipersoalkan terkait akun KasKus Fufufafa yang menyerang Prabowo sekeluarga dan beberapa tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Anies Baswedan.

Pikirannya juga terobsesi selebriti Syahrini dengan menyitir bagian depan “dadanya” yang menonjol. Ini jelas pikiran kotor yang dapat dipastikan karena seringnya nonton video porno pada malam hari, sehingga kantong matanya gantung.

Padahal, usianya masih sekitar 37 tahun, belum genap usia matang, 40 tahun. Sebelumnya, kita tak pernah tahu kalau Fufufafa itu kemudian meledak dan mengarah pada sosok Gibran. Rasanya sulit sekali Gibran membantah kalau Fufufafa itu adalah dia.

Pakar Telematika Roy Suryo dalam berbagai tulisan dan kesempatan menyatakan bahwa 99,9% itu mengarah kepada Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, dalam “Bocor Alus Politik” TEMPO, BSSN juga sudah menyampakan kepada Jokowi kalau Fufufafa adalah Gibran.

Bahkan, konon, Jokowi juga sudah tanya kepada Kaesang Pangarep, dan menjawabnya jika akun itu punya “Kaka”. Makanya, upaya Menkominfo Budi Arie Setiadi yang berusaha nyebokin Fufufafa dengan menyebutnya bukan Gibran, sia-sia. Dia gagal bela Gibran.

Tampaknya, begitulah cara “Hukum Langit” membuka kedok dan jejak kelam Gibran selama ini yang telah ditutupinya dengan rapi selama bertahun-tahun itu. Tidak ada satupun, termasuk, Gibran yang bisa dan sanggup mencegahnya jika Hukum Langit mulai berjalan.

Dengan adanya desakan berbagai pihak, termasuk pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, supaya Gibran tidak dilantik. Gibran sudah melanggar UU tentang Pemilu (Nomor 7/2017) sebagai persyaratan untuk bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden, seperti diatur di Pasal 169 huruf j:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: J. tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam Penjelasan Pasal 169 huruf j disebutkan:

Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

Kedua peraturan perundang-undangan di atas, UU Pemilu dan Konstitusi, pada hakekatnya jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia adalah manusia beradab, beretika, bermoral, dan taat hukum.

Seperti disebutkan Refly Harun, dari YouTube Refly Harun, Selasa (24/9/2024), "Fufufafa semakin menguatkan bahwa Gibran bukan tokoh atau orang yang layak untuk menjadi wapres. Jadi nggak ada kaitan dengan Prabowo Subianto," tegas Refly Harun.

Jadi, kini orang berkeberatan menjadikan Gibran sebagai wakil presiden selain soal Fufufafa tentunya karena dianggap tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk menjadi orang nomor dua di Republik Indonesia. "Itu soalnya," tegas Refly Harun.

Setelah tahu siapa ternyata Fufufafa itu adalah Gibran, konon, Jokowi benar-benar pusing dan kalut. Bingung. Serba salah. Apalagi, sudah banyak desakan agar Gibran jangan dilantik dan harus diganti dengan yang lainnya. Dasar hukumnya sudah jelas: Pasal 427 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Cukup MPR komunikasi dengan para pemimpin parpol, MPR langsung sidang,” ungkapnya kepada Freedom News, Ahad (29/9/2024).

Dalam Pasal 427 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan:

(1)Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2)Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3)Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4)Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

Tampaknya jika Gibran benar-benar gagal dilantik, maka Jokowi akan pakai politik “Tiji Tibeh”: mati satu mati semua! Artinya: gagal satu gagal semua. Gibran gagal, Prabowo gagal. Ingat, Jokowi itu “pendendam”. Bagaimana Jokowi masih saja cawe-cawe-nya agar Prabowo tak ajak PDIP dalam kabinetnya.

Sinyal Gibran gagal dilantik tampak dari sikap Jokowi yang menyatakan tidak akan hadir pada saat pelantikan Ahad, 20 Oktober 2024. Logikanya, seperti halnya hadir saat wisuda, dapat dipastikan, setiap orang tua pasti bangga melihat anaknya diwisuda.

Sama halnya dengan Gibran, jika memang akan dilantik, tentu saja suatu kebanggaan bagi Jokowi untuk hadir dalam pelantikan puteranya itu sebagai Wakil Presiden. Makanya, alam bawah sadarnya menyatakan dia akan pulang ke Solo, meski Pratikno bilang, Jokowi akan hadir saat pelantikan itu.

Apakah Jokowi akan lakukan politik Tiji Tibeh, sehingga Prabowo juga gagal dilantik seperti Gibran? Seperti halnya saat Fufufafa meledak, sebelumnya kita tidak pernah tahu. Semua serba ghoib, tapi begitu meledak, barulah kita tahu jejak digital Gibran.

Begitu halnya jangka waktu sebelum pelantikan nanti. Kita juga belum tahu apa yang bakal terjadi dalam beberapa hari ke depan sebelum tanggal 20 Oktober 2024. Karena masih menjadi rahasia Allah SWT. (*)