Apakah MPR Sudah Melantik Presiden dan Wakil Presiden?

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, hanya disahkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

PASANGAN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029, Ahad, 20 Oktober 2024.

Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Keduanya dilantik berlandaskan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sidang paripurna dimulai pukul 10.00 WIB.

Secara resmi, sidang paripurna dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dibuka oleh Ketua MPR Ahmad Muzani. Usai pembukaan sidang dan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024. Selanjutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing mengucapkan sumpah jabatan.

Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian menandatangani berita acara pelantikan bersama dengan seluruh pimpinan MPR. Selanjutnya, berita acara pelantikan tersebut diserahkan masing-masing kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Ketua MPR.

Dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen Pasal.1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Mengandung arti bahwa seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum.

Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem. Nilai dasar dan asas sistem demokrasi di negara Indonesia berbasis pada Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini mengandung asas bahwa dalam kehidupan kenegaraan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.

Selanjutnya kita perhatikan dan kita cermati Kedaulatan dan kewenangan rakyat di MPR sesuai UUD 2002 dalam Pasal 3: ayat (1) UUD 2002, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD; ayat (2), MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; ayat (3), MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Ternyata Pasal 3 ayat ( 2) dalam UUD 2002 yang harus dijadikan norma, aturan serta ketentuan juga tidak dilaksanakan saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, hanya disahkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai wewenang konstitusi, MPR tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 2002 Pasal 3 ayat (2), fungsi Pimpinan MPR terkesan hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029.

Atas kejadian tersebut maka rakyat mempertanyakan:

Satu; Mengapa MPR tidak mengeluarkan penetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 2002 Pasal 3 ayat (2).

Dua; MPR terkesan hanya mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tiga; Wewenang KPU hanya Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Empat; Pimpinan MPR terkesan hanya sebagai announcer pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Lima; Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 sudah dilantik, apa belum.

Sangat mungkin akan ada dua pendapat yang berbeda, kita ikuti penjelasan dan perkembangannya. (*)